Baku Mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit
Baku Mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit – Limbah cair pabrik kelapa
sawit (LCPKS) juga di sebut dengan palm oil mill effluent (POME) merupakan
salah satu jenis limbah organik agroindustri berbentuk air, minyak dan padatan
organik yang berasal dari hasil proses pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa
sawit untuk menghasilkan crude palm oil (CPO). Proses pengolahan kelapa sawit
menjadi minyak kelapa sawit (CPO) akan menghasilkan limbah cair kelapa sawit dalam jumlah yang cukup besar (Nasution, 2004).
Jika dilihat dari kandungan unsur hara dan bahan Limbah sisa proses pengolahan Kelapa Sawit maka limbah Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit dapat digunakan sebagai pupuk
organik dan dapat dijadikan sebagai pupuk pengganti pupuk anorganik. Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit tidak bisa dimanfaatkan secara langsung untuk pupuk organik, karena masih memiliki
bahan-bahan organik yang belum terdegradasi masih tinggi, aktivitas mikroorganisme
yang tertekan. Jika dibuang ke badan air penerima (air sungai) akan mengakibatkan penurunan
kualitas perairan dan lingkungan serta tidak dianjurkan untuk diaplikasikan ke
lahan pertanian.
Pengolahan yang sering dilakukan di
pabrik pengolahan kelapa sawit mengunakan proses anaerob dan dilanjutkan proses
aerob. Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit pada kolam anaerobik primer dengan waktu pengolahan selama 75 hari, menghasilkan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit dengan kisaran biochemical oxygen demand (BOD) 3.500- 5.000 ppm (Pamin et al,
1996). Raharjo (2009) mengatakan bahwa hasil pengolahan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit pada kolam anaerobik dengan WPH selama 40 hari yang dilanjutnya ke kolam aerobik WPH 60 hari dapat menurunkan BOD
antara 200-230 ppm. BOD akan menurun dari 27.000 mg/l menjadi 2.500 mg/l
dan diikuti dengan penurunan kandungan unsur hara setelah dilakukan pengolahan
standar pabrik pada kolam anaerob sekunder jika dibandingkan dengan sebelum
dilakukan pengolahan (Budianta, 2005). Penurunan BOD setelah dilakukan
pengolahan dari limbah cair pabrik kelapa sawit akan diikuti dengan penurunan kandungan unsur hara N, P dan K (Simanjuntak, 2009).
Limbah cair yang akan dibuang ke badan penerima harus
memenuhi baku
mutu limbah yang
telah dipersyaratkan oleh peraturan pemerintah yang berlaku
Kep. MENLH No.Kep-51/MENLH/10/1995
tanggal
23 Oktober 1995 antara
lain sebagai berikut:
Tabel Baku Mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit
No
|
Para
meter
|
Kadar
Maksimal (mg/l)
|
Badan
Pencemaran Maksimum (kg/ton)
|
1.
|
BOD
|
250
|
1,5
|
2.
|
COD
|
500
|
3,0
|
3.
|
TSS
|
300
|
1,8
|
4.
|
Minyak dan Lemak
|
30
|
0,18
|
5.
|
Amoniak Total (NH3)
|
20
|
0,12
|
6.
|
pH
|
6,0 – 9,0
|
Sumber: PT Perkebunan Mitra Ogan, 2015
Tabel menunjukkan baku mutu dari
air
limbah industri
pabrik
kelapa sawit yang
memuat spesifikasi
dari jumlah
bahan pencemar
yang boleh
dibuang.
Industri minyak kelapa sawit harus mengikuti baku mutu yang telah ditetapkan agar air limbah industri minyak kelapa sawit yang akan dibuang ke perairan tidak
merusak biota yang hidup di
air
dan tidak meracuni lingkungan sekitarnya.
berikut merupakan penjelasan tentang baku mutu limbah cair pabrik krlapa sawit.